LEMBAGA
EKONOMI DI INDONESIA
Lembaga ekonomi adalah lembaga yang berada
di bidang ekonomi demi terpenuhinya kebutuhan ekonomi masyarakat. Lembaga
ekonomi lahir sebagai usaha manusia untuk menyesuaikan dirinya dengan alam
dalam memenuhi kebutuhan hidup yang berkaitan dengan pengaturan bidang-bidang
ekonomi dalam rangka memperoleh kehidupan yang sejahtera. Berdasarkan Pasal 33
UUD 1945, ada tiga lembaga perekonomian di Indonesia, yaitu koperasi, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Lembaga ekonomi berfungsi sebagai
pemberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan, Barter dan jual beli barang,
menggunakan tenaga kerja dan cara pengupahan, cara pemutusan hubungan kerja, dan
identitas diri bagi masyarakat. Secara umum, tujuan lembaga ekonomi adalah terpenuhinya
kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup masyarakat. Lembaga ekonomi
merupakan bagian dari lembaga sosial yang berkaitan dengan pengaturan di
bidang-bidang ekonomi dalam rangka mencapai kehidupan yang sejahtera.
Bentuk –bentuk Lembaga Ekonomi:
1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara
bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang
sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan
koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan
pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan
oleh anggota.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa
berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau
perusahaan milik negara adalah perusahaan atau badan usaha yang dimiliki
pemerintah suatu negara. Sejak tahun 2001, seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara
BUMN. BUMN juga salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup
besar. Bentuk BUMN yaitu, Persero dan Perum (Perusahaan Umum).
Persero
Persero adalah BUMN yang bentuk
usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Kepemilikan Persero sebagaian besar
atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT
Asuransi Jiwasraya, dan PT PLN.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada
presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan
memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur
berdasarkan undang-undang
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari
kekayaan negara yang dipisahkan
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang
saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri
berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham
perseroan terbatas
- Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat Perum
adalah perusahaan bagian bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan
dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan
jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Contoh Perum, yakni : Perum Peruri /
PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, dan lain-lain.
Perusahaan Jawatan
Perusahaan Jawatan (Perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN, memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya
TVRI yang merupakan satu-satunya Perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal
Perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perjan antara lain sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab
langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
- Status karyawannya adalan pegawai negeri
3. Badan Usaha Milik Daerah BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh
BUMD antara lain, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM), dan Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota). Ciri-ciri badan
usaha milik daerah (BUMD) adalah sebagai berikut:
- Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan
usaha
- Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham
dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam
menetapkan kebijakan perusahaan
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang
berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
- Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka
menyejahterakan rakyat
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain,
baik berupa bank maupun nonbank
- Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili
BUMN di pengadilan
4. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
- Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal Firma berasal dari anggota pendiri, serta laba /
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta
pendirian.
- Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau
CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
- Perusahaan Terbatas Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan
dan badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang
surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Yayasan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang. Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi bukan perusahaan,
karena Yayasan sama sekali tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan
untuk tujuan sosial dan berbadan hukum. Contoh yayasan adalah Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) dan Yayasan Jantung Indonesia.
Maaf jika lumayan membingungkan :)